Redaksi Sumsel – JAKARTA, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tenaga Teknis 15 Hari yang lalu (15/10/24), tepatnya 1 Oktober 2024,. Pendaftaran PPPK 2024 saat ini dibuka menjadi dua periode berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Periode pertama yakni untuk pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN. Kemudian yang kedua, pendaftaran bagi pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus akan dibuka oleh BKN pada 17 November 2024.
Terkait Hal tersebut, salah satu Kementerian yakni, Kementerian Sosial membuka sebanyak 40.573 kebutuhan PPPK tahun 2024. Hal itu berdasarkan surat pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Sosial nomor : 2887/1/KP.01.01/10/2024 tanggal 01 Oktober 2024.
Melihat banyaknya Formasi kebutuhan yang ada terdiri dari jabatan Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, Pengelola Umum Operasional dan Pengelola Layanan Operasional yang akan ditempatkan di 8 Unit Kerja di Kementerian Sosial
Kualifikasi Pendidikan pun beragam, secara umum lulusan SD, SLTP, SLTA, D3 dan S1 lah yang banyak di akomodir, Penasaran dengan gaji yang akan di terima para PPPK Kementerian Sosial tahun 2024 ini???
Gaji PPPK KEMENSOS 2024
Adapun rentang gaji yang ditawarkan untuk PPPK ada tahun 2024 bervariatif sesuai dengan jabatan dan penempatan, Sebelumnya pada awal tahun 2024, pemerintah telah menaikkan besaran gaji dan tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.11/2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” bunyi pertimbangan beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut
Menurut situs sscasn.bkn.go.id
Penghasilan dari jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL di Kementerian Sosial rentang antara Rp7.304.550 sampai Rp9.362.450 dengan kualifikasi S-1/D-IV
sedangkan untuk jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL dengan kualifikasi D-III (Diploma III) mendapat penghasilan Rp6.954.750 – Rp8.647.750,
selanjutnya untuk jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL dengan kualifikasi SLTA (baik itu D-I/D-II) mendapat penghasilan Rp5.836.750 – Rp7.504.150,
kemudian untuk jabatan PENGELOLA UMUM OPERASIONAL dengan kualifikasi SLTP/SMP SEDERAJAT mendapat penghasilan Rp5.279.500 – Rp6.274.200,
terakhir untuk jabatan PENGELOLA UMUM OPERASIONAL dengan kualifikasi SD (SEKOLAH DASAR) mendapat penghasilan Rp5.011.500 – Rp5.973.900
itulah secara umum atau lebih kurang penghasilan jika lulus dari seleksi PPPK tahun 2024 pada Kementerian Sosial Republik Indonesia.
(Redaksi/Admin)